SAMPIT, radarsampit.com – Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul L Gaol menegaskan, Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab terhadap proyek fisik yang dikerjakan mendahului APBD perubahan Kotim tahun ini. Hal tersebut seiring ditolaknya APBD Perubahan 2024 oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
”Kalau proyek jalan duluan siapa yang berani? Misalnya dijalankan duluan di perubahan baru dibayar, siapa yang berani?” kata Sanggul, kemarin.
Hal tersebut menyikapi isu sejumlah proyek yang tidak jelas pembayarannya lantaran APBD Perubahan lalu ditolak.
Sanggul menyebutkan saat ini dia tidak melihat adanya hal tersebut, OPD pun tidak akan berani mendahului anggaran untuk melaksanakan proyek fisik.
”Kalau ada yang sudah melaksnaakan kegiatan tapi belum terbayar, itu akan ribut. Kalau kami tidak ada mentolerir dan itu tidak ada di mekanisme keuangan daerah. Apa mau pemborongnya diutang duluan. Sesuai aturan tidak bisa,” katanya.
Sanggul menegaskan, dalam format persetujuan APBD merupakan keputusan dan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Jadi, segala bentuk kegiatan di dalamnya tentu melalui proses dan mekanisme pembahasan di DPRD berserta persetujuannya.
”APBD itu disetujui bersama dengan DPRD. Kalau jalan sendiri-sendiri mana bisa. Contohnya menggeser anggaran, harus dirapatkan bersama,” tegasnya. (ang/ign)