KUALA KURUN, RadarSampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) bersama PT PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3, menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di wilayah hukum Kabupaten Gumas. Ini sebagai wujud penjabaran dari perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan tingkat pusat antara PT PLN dengan Kejaksaan RI.
“Dalam kerjasama ini, tugas dan kewenangan kami yakni melakukan pendampingan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, perlindungan hukum, serta pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada PLN,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Nixon Nikolaus Nilla, Kamis (1/9).
Dia mengatakan, perpanjangan kerjasama ini merupakan landasan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, juga menjadi salah satu bentuk komitmen dan keseriusan kejaksaan membangun keselarasan dan kemitraan.
“Kami akan selalu mendukung, mendampingi, mengamankan, dan memperkuat kiprah PT PLN dalam upaya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik, sebagai media meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” ujar Nixon.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini lanjut dia, jaksa pengacara negara pada Kejari Gumas akan selalu membantu dan mengingatkan PLN, agar setiap pengambilan putusan yang cukup strategis, komplek, dan rentan akan permasalahan perdata, harus dilakukan secara bijaksana. Sehingga akan meminimalisir terjadinya konflik sosial serta hambatan dalam pelaksanaan programnya.
Sementara itu, Manager PT PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 Osta Melanno menuturkan, perpanjangan kerjasama ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan pada tahun 2021 lalu secara daring.
“Jadi dari Kejari Gumas nanti akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Contoh, kalau ada permasalahan sengketa tanah dalam pembangunan proyek transmisi Saluran Udara Tenaga Listrik (SUTT),” terangnya.