SAMPIT – Perusahaan perkebunan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) membantah semua tudingan warga Desa Ramban terkait aktivitas investasi yang selama ini dinilai ilegal. Perusahaan tersebut menegaskan, operasional kebun dijalankan sesuai prosedur. Selain itu, sejumlah tuduhan yang disampaikan warga disebut tak pernah dilakukan perusahaan.
Bantahan itu disampaikan PT MJSP melalui perwakilannya yang juga legal perusahaan, Yasmin, Jumat (21/1). Menurutnya, tudingan masyarakat terhadap PT MJSP yang menurut kelompok masyarakat diduga kuat melakukan pelanggaran hukum alias ilegal dan memasuki kawasan hutan tanpa izin sangat tidak benar. Akan tetapi, dia tak menunjukkan legalitas perusahaan tersebut.
Mengenai aktivitas alat berat tanpa izin di kawasan hutan, dia menegaskan, perusahaan tidak ada menurunkan alat berat dalam kawasan hutan (hutan tanaman rakyat) seperti dimaksud warga. Meski demikian, pihaknya memang mendengar informasi terkait hal tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, aktivitas itu dilakukan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapotanhut) Bagendang Raya yang bekerja sama dengan perusahaan lain, tanpa melibatkan pihaknya. ”Kami tidak mengurus soal kerja sama itu. Kami hanya (kerja sama) menyangkut perkebunan kelapa sawit saja,” ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan Yasmin untuk membantah tudingan adanya penanaman pohon akasia yang dinilai sebagai modus untuk mengaburkan permasalahan areal perkebunan mereka yang berada di kawasan HTR.
Terkait pajak, lanjutnya, perusahaan taat hukum. Buah sawit yang dipanen dibayar sesuai perhitungan. Demikian pula dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang juga sudah dikantongi. ”Terkait kawasan sudah kami selesaikan,” ujarnya.
Mengenai sejumlah warga yang dilaporkan mencuri sawit dan diproses hukum, Yasmin mengatakan, laporan itu bukan disampaikan oleh perusahaan, melainkan pihak Gapoktanhut. Lahan sawit perusahaan berada dalam kawasan HTR yang pemiliknya Gapoktanhut.
”Mereka dapat hasil di situ karena ada MoU. Manakala ada pencurian, maka perusahaan tidak punya hak melapor. Apabila terjadi pencurian, pelapornya pengurus Gapoktanhut, bukan perusahaan, karena pencurian itu terjadi di lapangan,” jelasnya.