PT MJSP Bantah Tudingan Warga Desa Ramban, Serangan Salah Sasaran?

Perusahaan perkebunan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) membantah semua tudingan warga Desa Ramban terkait aktivitas investasi yang selama ini dinilai ilegal
MEMANAS: Demonstran saat adu mulut dengan pimpinan DPRD Kotim, Kamis (20/1). Warga Desa Ramban melakukan aksi untuk mendesak pihak terkait menindak perkebunan kelapa sawit PT MJSP yang disebut-sebut melanggar aturan. (RADO/RADAR SAMPIT)

Selain itu, lanjutnya, proses hukum perkara pencurian tersebut merupakan kewenangan aparat kepolisian. Meski demikian, apabila warga tidak pernah menanam sawit di kawasan yang dipermasalahkan, hal itu jelas salah. ”Menurut kami tidak boleh ambil hak orang,” katanya.

Yasmin juga menyebutkan, pembagian hasil kebun selalu rutin diberikan kepada pengurus. Apabila tidak ada masyarakat yang masuk sebagai kelompok tani tidak menerima, hal itu bukan ranah mereka. Pertanggungjawabannya ada pada internal pengurus.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Yasmin menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan mediasi, karena selama ini tidak ada masalah dengan Gapoktanhut maupun pihak desa soal kesepakatan. Dia menduga masalah tersebut terjadi karena ada oknum tertentu yang memanfaatkannya dengan cara melanggar hukum.

Seperti diberitakan, ratusan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kotim, Kamis (20/1). Warga menuntut proses hukum terhadap perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) yang dinilai ilegal. Selain itu, mendesak agar warga yang ditangkap karena dituduh mencuri sawit agar segera dibebaskan.

Baca Juga :  Pedagang Kawasan Islamic Center Ditenggat Sepekan

Peserta unjuk rasa juga menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap PT MJSP yang dituding melakukan aktivitas secara ilegal sejak 2008. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat kepolisian mengeluarkan warga Desa Ramban yang ditahan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit.

”Kami keberatan atas keberadaan PT Menteng Jaya Sawit Perdana yang diduga kuat tidak berizin. Kenapa sekian puluh tahun dibiarkan beraktivitas? Kami minta mereka ditindak tegas. Jangan membuat masyarakat jadi korban dan dipenjara,” ujar Karliansyah, koordinator aksi. (ang/ign)



Pos terkait