SAMPIT, radarsampit.com – Perusahaan perkebunan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) di wilayah Cempaga Hulu diwajibkan menyerahkan lahan seluas 200 hektare pada masyarakat sekitar. Hal itu tertuang dalam berita acara awal pekan lalu saat pertemuan yang cukup alot di Kantor Pemkab Kotim.
Pihak perusahaan menyerahkan lahan itu kepada warga Desa Pelantaran, Bukit Batu, Selucing, dan Desa Pundu melalui pola kemitraan dengan luasan total 200 hektare. Lahan tersebut akan dikelola koperasi yang bermitra dengan PT SPMN melalui Surat Keputusan penetapan calon petani oleh Bupati Kotim.
Kesepakatan itu disaksikan Asisten II Setda Kotim Alang Arianto, Polres Kotim, Kodim 1015, dan manajemen perusahaan Bambang Suparno serta perwakilan dari pengurus ormas Tarius Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau Pasukan Merah.
Selain PT SPMN, sejumlah perusahaan lainnya akan dilakukan audit untuk memastikan lahan yang berada di luar perizinannya. Lahan itu kemudian diambil alih dan dikelola koperasi untuk plasma 20 persen masyarakat sekitar.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Pemerintah didesak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di perkebunan kelapa sawit. Selain itu, warga menuntut plasma yang selama ini belum pernah terealisasikan.
Humas TBBR di Kotim Kasmo Edot mengatakan, langkah TBBR menuntut kewajiban perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat lokal. Pihaknya terus berupaya bersama pemerintah daerah mendesak agar kewajiban kebun plasma kepada warga sekitar perusahaan bisa dilaksanakan.
”Kami prihatin dengan warga yang tinggal di sekitar investasi bernilai triliunan, tapi kehidupan mereka jauh dari kata layak. Maka itu kami terus mendorong pemerintah mengevaluasi ulang perusahaan yang ada, supaya bisa melaksanakan kewajiban yang sudah menjadi perintah undang-undang tersebut,” katanya. (ang/ign)