PT Uni Primacom Realisasikan Kebun Plasma Bagi Desa Sekitar Perusahaan

uni primacom
PLASMA: Direktur Umum PT Uni Primacom Djunta Marhaendro menyerahkan nota kesepakatan (MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM) kepada Asisten II Setda Kotim Alang Arianto di Ruang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis 14 Maret 2024.  

Izin HGU PT Uni Primacom akan berakhir di tahun 2034 atau 10 tahun lagi.

Namun, PT Uni Primacom di tahun 2025 akan melaksanakan replanting, sehingga perusahaan ini akan menyisihkan lahan yang dilakukan replanting sebesar 20 persen untuk tujuh desa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dengan kebesaran hati, beberapa kali kita diskusi dengan PT Uni Primacom, pihak manajemen setuju untuk memberikan plasma 20 persen di dalam HGU mereka. PT Uni Primacom ini merupakan PBS  di wilayah Kotim yang mau merealisasikan plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar kebun PBS, meskipun belum ada kewajiban sesuai Surat Edaran Dirjenbun 347 Tahun 2023,” pujinya.

Surat Edaran Dirjenbun Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) minta gubernur, bupati/walikota untuk melaksanakan pembinaan FPKM sehingga bisa terlaksana.

Perusahaan perkebunan fase 1 meruapakan perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007, yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-Bun, PIR-Trans, PIR-KKPA atau pola inti-plasma lainnya dianggap telah melaksanakan FPKM.

Baca Juga :  Gusti Kadran Minta Perusahaan Komitmen Penuhi Hak Masyarakat

Keterangan sudah melaksanakan kemitraan dikeluarkan oleh pemberi izin atau didelegasikan kepada kepala dinas yang membawahi perkebunan. Sedang yang belum melaksanakan, wajib melakukan usaha produktif untuk masyarakat sekitar berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar diketahui gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.

Usaha produktif dapat menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.

Camat Tualan Hulu Ahmadi Sastra mengapresiasi langkah yang dilakukan PT Uni Primacom yang berkomitmen merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

Kesepakatan ini merupakan  proteksi dini untuk melakukan  pemberdayaan masyarakat sekitar kebun sawit yang ada di Kotim.

”Langkah PT Uni Primacom dalam  menyosialisasi FPKM  merupakan  bagian dari arahan Pak Bupati Kotim untuk bisa menindaklanjuti usulan kebun plasma seluas 20 persen dari kebun inti melalui  potensi yang dimiliki , dengan niat yang baik di semua pemangku  kepentingan,” ujarnya. (yit)



Pos terkait