Publik Tunggu Bukti Pencabutan Izin Perkebunan Sawit

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Rencana pencabutan izin usaha perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di wilayah Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, ditunggu publik. Hal itu penting sebagai bukti pemerintah mendukung pelestarian alam dari ancaman ekspansi investasi yang terus merongrong hutan di Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Bayu Herianata menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses pencabutan izin PT BSL. ”Pastikan kita kawal proses pencabutan izin yang dilakukan Bupati Kotim (Halikinnor) melaui instansi terkait,” kata Bayu, Jumat (14/7).

Bacaan Lainnya

Menurut Bayu, Bupati Kotim harus konsisten dengan pernyataannya mencabut izin PT BSL. Pasalnya, bisa saja sebelum IUP dicabut, perusahaan menyempatkan diri menggarap lahan di areal  Desa Tumbang Ramei tersebut.

”Izin lingkungan sudah bisa dicabut bupati dulu, sebelum mereka melakukan aktivitas, karena bisa saja mereka melakukan aktivitas apabila izin lingkungan belum dicabut. Tapi, kalau mereka ngotot, bisa dikatakan aktivitas ilegal,” ujar Bayu.

Baca Juga :  Meski Hujan Deras, Polisi Tetap Patroli

Menurut Bayu, proses pencabutan izin tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2012 Pasal 51. Ada tahapan yang bisa dilakukan untuk mencabut izin PT BSL.

Bayu menjelaskan, dasar pencabutan izin sudah jelas, yakni ada potensi merusak lingkungan dan bisa jadi bencana karena merupakan penyangga kehidupan. Apalagi dengan penolakan masyarakat yang begitu masif terhadap perusahaan, menjadi modal utama pimpinan daerah mencabut izin yang sebelumnya diberikan.

”Kami mau lihat keseriusan bupati sebagai pemberi izin. Kita bisa kejar memastikan tim berdasarkan keterangan Kepala PTSP yang katanya melakukan kegiatan lapangan. Ini tim apa sebenarnya? Tim evaluasi atau apa, sehingga harus terkawal supaya tidak hilang begitu saja,” ujarnya.

Selain itu, kata Bayu, masyarakat dan perangkat Desa Tumbang Ramei harus wajib dilibatkan terkait proses pencabutan izin maupun perkembangan informasinya. Bukan seperti yang terjadi sekarang, justru masyarakat setempat yang lebih proaktif.



Pos terkait