Puluhan Calon Transmigran SP-Pugar Dibekali Pelatihan

transmigrasi
PEMBINAAN: Pembukaan pelatihan calon transmigran SP Pugar Desa Rangda, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, belum lama tadi.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Puluhan calon transmigran pola Satuan Permukiman Pemugaran (SP-Pugar) tahap I tahun 2024, mendapat pelatihan di bidang pertanian dan perikanan, di aula Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (7/6/2024).

Kabid Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat Elpramit Cristian menyampaikan, pelatihan ini merupakan program pengembangan kawasan transmigrasi pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian, diikuti sebanyak 48 orang calon transmigrasi yang berasal dari 5 RT di Desa Rangda dengan pelaksanaan 23 hari.

Bacaan Lainnya

“Pelatihan ini sebagai upaya untuk memberikan bekal kepada calon transmigran dalam hal pengetahuan keterampilan, sikap dan motivasi yang kuat dalam menjalankan program transmigrasi  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).

Elpramit menjelaskan, pelatihan itu berdasarkan SK Pencadangan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 116 tahun 2020 tentang penetapan Lokasi Pencadangan Areal Pemukiman Transmigrasi  seluas 3.600 hektar di Desa Rangda.

Baca Juga :  Tingkatkan Tatakekola Dokumen Akreditasi, Direktur RSSI Luncurkan Inovasi Sidokter Stars

Selain itu, berdasarkan surat keputusan Menteri PDT dan Transmigrasi Nomor 132 tahun 201 tentang penetapan kawasan transmigrasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kobar Rusliansyah juga  mengatakan, Desa Rangda merupakan bagian SKP A dari kawasan transmigrasi Arut Selatan, Kotawaringin Lama (Arsel-Kolam), yang ditetapkan dengan keputusan Menteri PDT dan Transmigrasi tentang kawasan transmigrasi.

Menurutnya, denah konsep pembangunan SP Pugar di Desa Rangda menunjukan bahwa area pembangunan SP Pugar berklasifikasi atas 2 wilayah, yaitu wilayah yang akan dibangun permukiman baru (Kim-Baru) dan wilayah yang akan dilakukan pemugaran permukiman (Kim- Pugar).

Rusliansyah menambahkan, wilayah Kim Baru akan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang termasuk dalam klasifikasi belum memiliki rumah. Sedangkan wilayah Kim Pugar akan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang sudah memiliki rumah.



Pos terkait