KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menertibkan peredaran minuman berakohol (minol) yang tidak berizin.
Kepala Satpol PP Katingan Pimanto mengatakan, penertiban ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 16 Tahun 2011 terkait Retribusi Perizinan Tertentu.
“Tim turun langsung memeriksa sejumlah toko dan tempat peredaran minuman beralkohol sejak Jumat 28-31 Januari 2022 di Kecamatan Katingan Hilir,” kata Pimanto.
Menurutnya, kegiatan menggunakan satu unit mobil patroli Pol PP, satu unit mobil BNK Katingan dan satu unit mobil DBH-CT.
” Tim langsung menuju Kereng Pangi KM 19. Sesampainya di lokasi, tim merazia satu per satu tempat usaha yang ada menjual penjualan minol golongan B,” jelasnya.
Pimanto merincikan, hasil razia, pihaknya menyita barang bukti 47 botol minol jenis anggur putih kadar alkohol 14,7 persen dan 12 anggur merah kadar alkohol 14,7 persen.
“Total barang bukti sebanyak 59 botol yang disita dari sembilan tempat di kilometer 19 Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir,” sebutnya. (sos/fm)