PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Operasi pemberantasan penambang emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Tengah yang digelar Polda Kalteng dan jajarannya menjaring 36 tersangka. Para penambang ilegal tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada 12 Juli – 5 Agustus 2022.
Jumlah tersangka sebanyak 36 orang tersebut berasal dari 17 perkara. Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani empat perkara dan 13 perkara lainnya merupakan hasil penindakan dari jajaran Polres di Kalteng.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita uang dengan total Rp 235.560.000 dan emas seberat 1.396,69 gram (1,3 kg). Barang bukti lain yang juga diamankan, di antaranya satu alat pemurni emas, satu ekskavator, dua mesin pompa, dan lainnya.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pada operasi PETI yang berlangsung selama 25 hari itu, Subdit Tipidter mengungkap empat kasus dengan sembilan tersangka. Satu kasus merupakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin, kemudian tiga lainnya sebagai penadah maupun penampung hasil pertambangan.
Kaswandi Irwan menuturkan, penanganan yang dilakukan jajaran Polres ada sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang, sehingga total keseluruhan sebanyak 36 tersangka. Semuanya telah diamankan dan dalam proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 161 dengan ancaman lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar.
”Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan menggunakan aturan hukum berlaku. Apalagi diduga aktivitas ilegal itu dilakukan dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Beberapa tersangka yang diamankan, di antaranya, AW. Dia dibekuk tim Gakkum Operasi Peti Telabang 2022 di Desa Kereng Pangi, Pulpis. Ditangkap setelah polisi mengamankan pria berinisial RO yang baru saja menjual emas ke toko milik AW. Dia diketahui menampung dan mengolah serta menjual logam emas hasil penambangan PETI. Dari AW dan RO diamankan barang bukti nota pembelian emas seberat 1,61 gram,timbangan emas dan uang tunai jutaan rupiah.