Puluhan Paket Sabu Gagal Edar di Kotawaringin Barat

Dari Lima Tersangka, Dua Perempuan Tinggal di Karang Mulya

pengedar sabu pangkalan bun
JARINGAN SABU: Para tersangka jaringan pengedar sabu dari tiga kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat. (Rinduwan/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN – Lima tersangka peredaran sabu diamankan Satnarkoba Pores Kotawaringin Barat dari tiga wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) berbeda.

Puluhan paket sabu diamankan dalam operasi yang melibatkan unit reskrim Polsek Banteng, Lada, dan Aruta. Namun ternyata secara keseluruhan, puluhan paket itu hanya seberat 37,57 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan karena tingginya peredaran di lapangan. “Ada lima pengedar sabu yang kami tangkap. Total sabu yang diamankan ini 37,57 gram,” kata Kapolres, Sabtu (4/6)

Dari lima tersangka tersebut semuanya bukan dalam satu jaringan. Mereka memiliki kelompok sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Dari wilayah Polsek Pangkalan Banteng tertangkap tiga tersangka yakni Pujiono, Ayu Lestari, dan Monica. Dari tiga tersangka ini aparat mengamankan 36 paket sabu siap edar. Mereka mengendalikan operasi penjualan narkoba di Desa Karang Mulya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktik Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba

“Awalnya, Polsek Pangkalan Banteng mengamankan Pujiono yang diduga sebagai kurir. Dia membawa sabu 0,73 gram dan selanjutnya dikembangkan hingga akhirnya mengarah kepada Ayu dan Monica dengan barang bukti 12,46 gram,” terangnya.

Selanjutnya dari wilayah Polsek Arut Utara, aparat mengamankan Suyono yang merupakan kurir sabu yang dikenal licin. “Dari Suyono diamankan sabu sebanyak 29 paket dengan berat kotor 23,04 gram,” sebutnya.

Kemudian, tersangka terakhir dari wilayah Polsek Pangkalan Lada yakni satu tersangka Eka Candralika yang bertindak sebagai kurir dengan barang bukti sabu seberat 1,34 gram.

“Meski lima tersangka ini terjerat kasus yang sama, tapi mereka bukan satu jaringan. Untuk mengungkap jaringan mereka, kini anggota kami sedang melakukan penelusuran,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan pada para tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka memiliki peran sebagai kurir dan pengedar sehingga diancam hukuman pidana 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun,” pungkasnya. (rin/sla) 



Pos terkait