Puluhan PNS Kotim Purna Tugas

PNS PENSIUN
PELEPASAN:  Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu (tiga dari kiri) berfoto bersama usai memberikan penghargaan kepada PNS yang purna tugas, Jumat(29/9/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com  Sebanyak 39 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberhentikan dengan hormat. Mereka memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 September 2023 dan 1 Oktober 2023.

”Purna tugas adalah kondisi pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai yang akan dialami semua PNS. Masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang PNS, tetapi kesempatan melanjutkan karya yang tertunda,” kata Kamaruddin Makkalepu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim pada pelepasan purna tugas PNS di Aula Diklat BKPSDM Kotim, Jumat (29/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ada banyak hal yang bisa dikerjakan saat menikmati masa pensiun. Dampak atau manfaatnya tidak kalah penting dibandingkan ketika masih mengabdi sebagai PNS. ”Yang harus dipahami, purna tugas bukan berarti purna karya. Masih bisa terus melanjutkan pengabdian dengan terus berkarya di kalangan masyarakat,” katanya.

Dia melanjutkan, pelepasan purna tugas sebagai wujud penghargaan dan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian  selama 58-60 tahun sebagai PNS di lingkungan Pemkab Kotim.

Baca Juga :  Tingkatan Pendapatan Daerah, Wabup Kotim Tegaskan Perlu Langkah Inovatif dan Kreatif

”Semoga kita bisa mengambil hikmahnya terutama bagi PNS yang masih aktif tentang bagaimana menjaga kesetiaan. Loyalitas bapak ibu selama menjadi PNS hingga purna bakti atau pensiun terhitung 1 September 2023 dan 1 Oktober 2023. Kami ucapkan selamat atas keberhasilannya menjalankan pengabdian penuh sebagai PNS, karena tidak sedikit PNS yang terhenti di tengah jalan, entah karena diberhentikan atau karena meninggal dunia,” katanya.

Kamaruddin mengatakan, dari 39 PNS yang purna tugas tahun ini, ada 19 PNS yang terhitung purna tugas per 1 September 2023 dan 20 PNS terhitung per 1 Oktober 2023.

”Komposisinya banyak dari guru yang pensiun 19 orang dan sisanya pejabat struktural, seperti pelaksana, camat, kepala bidang, kasubag di beberapa SOPD di Kotim,” ujarnya.

Sesuai batas usia pensiun, PNS berusia 58 tahun yang bertugas sebagai pejabat administrasi, pelaksana, kepala bidang, pejabat fungsional dan khusus pejabat fungsional ahli madya, batas maksimal usia pensiun 60 tahun.



Pos terkait