Puluhan Ribu Kendaraan di Daerah Ini Tak Bisa Lagi Isi Pertalite di SPBU Pertamina

Pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Gresik, Jatim.
MASA PENDAFTARAN: Pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Gresik, Jatim. Pertamina menegaskan saat ini baru memasuki masa pendaftaran untuk mendapatkan QR code. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

Radarsampit.com – Sebanyak 112 ribu pemilik mobil di Malang Raya telah mendaftarkan diri ke Pertamina untuk mendapatkan QR Code pembelian Pertalite. Namun, tidak semua permohonan disetujui.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar setengahnya yang berhasil mendapatkan QR Code untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut. Dengan kata lain, ada sekitar 56 ribu kendaraan yang tidak diizinkan untuk mengisi Pertalite, BBM dengan oktan 90.

Bacaan Lainnya

Taufiq Kurniawan, Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), menjelaskan bahwa pendaftaran QR Code untuk pembelian Pertalite cukup membludak. Namun, banyak pendaftar yang harus ditolak karena kendaraan mereka tidak memenuhi syarat.

“Beberapa pendaftar memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc, jadi otomatis kami tolak,” ujar Taufiq kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.

Menurut Taufiq, jumlah pendaftar bisa saja terus bertambah mengingat pembatasan pembelian Pertalite untuk mobil baru akan dimulai pada 1 Oktober mendatang. Sementara itu, sosialisasi mengenai QR Code untuk kendaraan roda empat sudah dimulai sejak awal Agustus. Namun, penerapan awal yang direncanakan pada 1 September lalu masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pengangkut Ribuan Liter Solar Disergap Aparat

“Tanggal pastinya mungkin bisa berubah lagi, kami menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tambah Taufiq.

Beberapa lokasi pendaftaran QR Code tersedia di seluruh SPBU, Kantor Pertamina Malang, dan tempat umum lainnya untuk membantu masyarakat yang kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri.

“Pemerintah daerah juga turut mendorong sosialisasi kepada ASN dan menyediakan booth pendaftaran untuk masyarakat,” lanjut Taufiq.

Dokumen yang perlu dibawa saat mendaftar meliputi STNK, E-KTP, serta foto kendaraan dari depan dan samping yang menunjukkan nomor polisi.

Situasi ini membuat beberapa pemilik kendaraan cemas, termasuk Syahrul Reza, yang mobil Honda All New City-nya dengan kapasitas mesin 1.400 cc ditolak untuk membeli Pertalite. “Biasanya saya pakai Pertalite, tetapi setelah mendaftar ternyata ditolak. Kalau aturan ini sudah diterapkan bulan depan, terpaksa beralih ke Pertamax,” kata Syahrul.



Pos terkait