Puluhan Warga Murung Raya Geruduk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Desak Penghentian Proses Hukum Karena Ada Perdamaian

demo kejati
AKSI DAMAI: Puluhan massa dari organisasi masyarakat (ormas) adat di Kalteng menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Kalteng, Kamis (7/11/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Puluhan warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Gerbang Dayak Kalimantan Tengah, menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (7/11).

Mereka ”menggugat” keadilan pada jaksa terkait perkara yang menyeret seorang warga Murung Raya, Yansidianus.

Bacaan Lainnya

Desakan massa dilatari adanya perdamaian antara pihak Yansidianus dan pelapor, yakni PT Pambelum Karya Bersama yang telah mencabut laporannya.

Ketua Gerbang Dayak Kalteng Dedi Punding mengatakan, pihaknya menuntut keadilan bagi Yansidianus, warga Dayak yang dinilai mengalami kriminalisasi dalam proses hukumnya.

”Kami meminta agar Kejati Kalteng memberikan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan bagi Yansidianus, yang penjaminnya adalah keluarga, penasihat hukum, dan sejumlah tokoh adat,” katanya.

Pihaknya juga meminta Kejati Kalteng menghentikan proses hukum terhadap Yansidianus berdasarkan keadilan restoratif. Hal itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Polisi Bidik Pelaku Aksi Penjarahan Kebun Sawit di Kalteng

Menurutnya, perkara itu seharusnya dihentikan, mengingat sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Penghentian perkara akan sesuai dengan azas keadilan, kemanfaatan, serta prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana, di mana penyelesaian di luar jalur hukum pidana seharusnya menjadi prioritas jika memungkinkan.

”Kami meminta agar Kejati Kalteng menghentikan proses ini, karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Jika bisa diselesaikan melalui jalur damai dan kekeluargaan, mengapa harus menggunakan jalur pidana,” tegasnya.

Dia menambahkan, langkah ini penting untuk memberikan keadilan dan mempertimbangkan asas kemanusiaan bagi Yansidianus yang saat ini masih menjalani proses hukum.

”Kami berharap Kejati Kalteng memberikan perhatian pada permohonan penangguhan ini dan mempertimbangkan keadilan restoratif,” katanya.

Sebagai informasi, perkara itu merupakan buntut pemblokiran jalan oleh Yansidianus yang dinilai menyebabkan kerugian terhadap operasional perusahaan.



Pos terkait