Puluhan Warga Murung Raya Geruduk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Desak Penghentian Proses Hukum Karena Ada Perdamaian

demo kejati
AKSI DAMAI: Puluhan massa dari organisasi masyarakat (ormas) adat di Kalteng menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Kalteng, Kamis (7/11/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

Yansidianus sebelumnya dikenakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Isi pasal itu, ”Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 136 ayat (2), dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.” (daq/ign)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Banjir Hanjalipan Kian Tinggi, Sebagian Warga Sudah Mengungsi

Pos terkait