Yansidianus sebelumnya dikenakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Isi pasal itu, ”Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 136 ayat (2), dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.” (daq/ign)