Pusaran Dugaan Korupsi PD Agrotama Mandiri, Ujang Iskandar Dinilai Melanggar Prinsip Kehati-hatian

ujang iskandar
SIDANG PERDANA: Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9).

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan terdakwa Ujang Iskandar, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9). Pengawalan ketat diberlakukan dalam sidang mantan Bupati Kobar dan anggota DPR RI itu.

Ujang digiring ke ruang sidang dengan tangan terborgol, menggunakan rompi tahanan, masker, serta peci hitam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya, meski sidang itu diikuti sejumlah wartawan.

Bacaan Lainnya

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes. Adapun Ujang Iskandar didampingi penasihat hukumnya.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa saat menjadi Bupati Kobar tahun 2009, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemprov Kalteng pada 22 September 2016.

Baca Juga :  Perdagangan Manusia dan Sisik Trenggiling jadi Kasus Menonjol di Lamandau

Dia melanjutnya, terdakwa dinilai bermufakat dan bersengkongkol melakukan pencairan Bank Garansi dengan cara membuka blokir Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tanpa disertai alasan yang sah berupa cedera janji yang dilakukan oleh PD Agrotama Mandiri. Hal itu terkait penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air.

Dodik menuturkan, terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana.



Pos terkait