Puskesmas Jadi Ujung Tombak Kesehatan Reproduksi

Komnas Perempuan Optimis Alat Kontrasepsi Tidak Dibagi Cuma-Cuma

boks
PELAYANAN KESEHATAN: Bupati Kotim Halikinnor saat meninjau kegiatan Posyandu Serentak di sejumlah kecamatan, beberapa waktu lalu. (DOK.YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta semua pihak membaca secara utuh PP Kesehatan.

Sebab, dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja adalah salah satu bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi dalam kerangka upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Bacaan Lainnya

Hal ini diterangkan misalnya mulai dari pasal 49 yang mengatakan, bahwa upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif.

Kemudian, di pasal 50 (1) disebutkan jika upaya kesehatan remaja dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan atau paliatif.

Pada pasal 103 pun dipertegas bahwa bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dilakukan berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

”Jadi harus dibaca secara utuh. Di mana pemberian komunikasi, informasi dan edukasi adalah ujung tombak utama dalam upaya penguatan kesehatan sistem reproduski usia sekolah dan remaja. Sehingga penyediaan alat kontrasepsi itu bersifat sangat selektif,” tuturnya saat dihubungi, kemarin (7/8).

Baca Juga :  Penjelasan Bupati Kotim di Balik Naiknya Tarif PDAM Sampit

Ami, sapaannya, menegaskan bahwa kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja ini sangat penting. Mengingat, saat ini anak usia sekolah dan remaja sudah terpapar pada aktivitas seksual.

Merujuk pada  Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 mengungkapkan, sekitar 2 persen remaja wanita usia 15-24 tahun dan 8 persen remaja pria di usia yang sama, mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Di mana, 11 persen diantaranya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Kemudian, disebutkan pula, di antara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pra nikah, 59 persen wanita dan 74 persen pria melaporkan mulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15-19 tahun.

Lalu, jika menggunakan data Badan Peradilan Agama (Badilag), pada tahun 2023 terdapat sekurangnya 41.852 dispensasi perkawinan bagi pasangan, yang mana salah satu atau keduanya berusia di bawah 19 tahun.



Pos terkait