Putusan MK Hadirkan Koalisi Nonparlemen di Kapuas

Enam Partai Bergabung, Baru Kantongi 3,8 Persen Suara

Koalisi Kapuas
Deklarasi koalisi nonparlemen "Koalisi Kapuas Berdaya" oleh enam ketua parpol.

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Sejumlah parpol nonparlemen di Kabupaten Kapuas sepakat untuk membentuk Koalisi Kapuas Berdaya.  Terdiri dari Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Prima.

Persaingan Pilkada Kapuas 2024 sepertinya bakal menarik, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kriteria perolehan suara penetapan pasangan calon.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan syarat baru putusan MK maka pengusulan paslon pilkada oleh partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD yaitu 20 persen, namun syarat baru pengusulan paslon menggunakan ambang batas perolehan suara sah parpol maupun gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Hal ini  memberikan angin segar bagi beberapa parpol nonparlemen untuk ikut andil dalam persaingan.

Menyikapi peluang tersebut, pada Kamis, 22 Agustus 2024, sejumlah parpol nonparlemen di Kabupaten Kapuas yang terdiri dari Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Prima sepakat untuk membentuk koalisi yang dinamakan “Koalisi Kapuas Berdaya”.

Baca Juga :  Amira Hilyatun Nisak Bayi Istimewa yang Lahir dengan 24 Jari Tangan dan Kaki

Koalisi juga sepakat untuk menunjuk Ketua Partai Gelora Cabang Kapuas Agus Hermawan atau kerap disapa Aher sebagai juru bicara koalisi.

“Tujuan adanya koalisi ini adalah untuk membuka komunikasi seluas-luasnya maupun memperkuat barisan koalisi kepada paslon Kepala Daerah Kabupaten Kapuas di Pilkada 2024 yang mana punya misi sejalan dengan kami atau garis perjuangan koalisi,” ungkap Aher kepada Radar Sampit, Sabtu (24/8/2024).

Selain itu, pihaknya juga sepakat untuk mengusulkan kader-kader terbaik dari parpol yang tergabung dalam Koalisi Kapuas Berdaya untuk maju menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas di Pilkada 2024.

“Dari persentase suara dari enam partai yang baru bergabung ini kita memang baru mengantongi 3,8 persen suara, seharusnya dengan skema yang ada masih memungkinkan bagi kita untuk bisa memcalonkan diri juga sebenarnya, meskipun peluangnya misalnya adanya di wakil bupati,” jelas Aher.



Pos terkait