Putusan MK Keluar, Peluang Majukan Pilkada Tertutup Rapat

Terkait Ambang Batas, DPR Anggap Momentum Tata Ulang Kepemiluan

ilustrasi pilkada
Ilustrasi Pilkada

Dia juga mempertanyakan konsistensi MK. Sebab pada hari yang sama, Doli menilai ada dua putusan yang kontradiktif. Dalam putusan ambang batas parlemen, MK menekankan perubahan itu melalui pembuat UU. ”Sementara untuk pelaksanaan pilkada langsung imperatif tidak boleh ada perubahan,’’ imbuhnya.

Terkait nasib revisi UU Pilkada pasca putusan itu, Doli menyebut usai masa reses akan dibicarakan kembali. ”Akan kita teruskan apa tidak pada masa sidang minggu depan, yang salah satu materi perubahannya adalah soal jadwal pelaksanaan pemilu yang kami usulkan dimajukan ke bulan September,’’ terangnya.

Bacaan Lainnya

Politikus Golkar itu menjelaskan, ide dimajukannya pilkada ke September bertujuan agar keserentakan pelaksanaan agenda pemilu dan pilkada ditata untuk kepentingan kesamaan satu periode yang sama. Sehingga akan memudahkan dalam melakukan manajemen pemerintah, pembangunan, dan kebijakan politik dari pusat hingga daerah.

Baca Juga :  Tujuh Mobil Koleksi Harvey Moeis Disita, Kejagung Telusuri  Rumah Mewah di Australia 

Kemudian secara teknis, dengan dimajukan ke September, pihaknya menginginkan agar pelaksanaan seluruh event politik elektoral bisa selesai pada akhir 2024. Jika digelar November, berpotensi harus mengangkat ratusan Pj kepala daerah lagi di awal 2025. Mengingat residu sengketa diperkirakan berlangsung hingga Maret 2025.

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Faksi PKS Mardani Ali Sera belum mengetahui apakah revisi UU Pilkada yang berjalan akan dihentikan atau tidak. Sejauh ini, belum ada keputusan mengingat DPR masih reses. ”Belum saya cek,’’ ujarnya.

Namun, secara pribadi, Mardani menilai, dengan adanya perintah dari MK, rencana pemajuan pilkada berhenti. ”Otomatis batal. Kecuali pemerintah dan DPR buat norma baru,’’ jelasnya.

Berbeda dengan komisi II, pemerintah berpendapat putusan MK telah menutup peluang dimajukannya pilkada. ”Wacana, gagasan, atau rencana pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas,’’ ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik Kastorius Sinaga.

Pasalnya, dari aspek hukum, sifat dari putusan MK final dan mengikat. Sehingga tidak ada upaya hukum untuk banding dan sejenisnya.



Pos terkait