Secara umum putusan MKMK tersebut bisa dijalankan atau feasibility. Hakim MKMK sepertinya ingin kasus ini cepat diselesaikan. “Tapi muncul masalah lainnya, sebab dalam PMK itu tidak ada aturan pemberhentian sebagai Ketua MK. Hanya ada diberhentikan sebagai hakim konstitusi. Ini bisa dipertanyakan,” urainya.
Sementara Prof Susi menambahkan, dengan semua kejadian di MK tersebut, beserta putusan MKMK yang membuat Anwar Usman tidak lagi bisa terlibat dalam mengadili sengketa pilpres, maka sebaiknya Anwar Usman mengundurkan diri dari posisi hakim konstitusi. “Saya mengimbau begitu karena telah melakukan judicial discualification sendiri,” paparnya.
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengakui sanksi pemberhentian dari ketua sebagai titik moderat. Dia beralasan, jika diberhentikan, maka wajib diberi hak pembelaan melalui MKMK Banding sesuai ketentuan. Padahal, kelembagaan MKMK Banding juga belum dibentuk. Imbasnya, bisa menciptakan ketidakpastian hukum. “Membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti,” ujarnya.
Padahal di sisi lain, Pemilu sudah di depan mata. Yang proses tahapannya membutuhkan kepastian hukum. Jika tidak, bisa menghancurkan kredibilitas pemilu. Jimly berharap, putusan MKMK bisa menjadi jalan keluar. “Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya,” katanya. (idr/far/jpg)