SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus mengungkap fakta baru terkait kematian seorang mahasiswi fakultas kedokteran berinisial W (22) yang tewas akibat meneguk minuman keras racikan.
Kepala Polres Kotim AKBP Sarpani menyebutkan bahwa racikan yang sebelumnya dibuat hingga akhirnya menewaskan korban, ternyata juga telah dibagikan kepada mahasiswa lainnya yang ada di Kota Surabaya, tempat salah satu tersangka menuntut ilmu.
”Benar. Sebelum diberikan kepada korban, minuman racikan ini juga dibagikan kepada mahasiswa lainnya yang ada di Surabaya,” kata Sarpani kepada Radar Sampit, Selasa (26/12/2023).
Saat ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat (red: Surabaya). Lantaran dikhawatirkan apabila sewaktu-waktu nanti ada pihak lainnya yang akan bernasib sama dengan korban, alias keracunan akibat zat berbahaya yang diracik tersangka. ”Zat berbahaya yang diracik ini sudah dibagikan kepada orang lainnya untuk percobaan eksperimen oleh si pembuat,”tegas Sarpani.
Seperti berita sebelumnya, Satreskrim Polres Kotim telah menetapkan dua orang tersangka yakni A (30) dan R (22), yang merupakan sahabat karib korban. Mereka ditetapkan setelan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim, Sabtu (23/12/2023).
Polisi menyimpulkan, bahwa kedua tersangka ini dengan sengaja memberikan minuman berbahaya tersebut kepada W, hingga pada akhirnya korban sekarat dan meninggal dunia.
Sementara ini, belum diketahui pasti apa tujuan sebenarnya sehingga minuman berbahaya tersebut diberikan kepada korban. Namun, atas perbuatannya, A dan R terancam hukuman seumur hidup penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (sir/gus)