Ramai Kabar Jual Beli Kursi SD, Seperti Ini Tindak Lanjut Dinas Pendidikan Kotim

ilustrasi pungli
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Beredarnya isu jual bersi kursi di sejumlah sekolah dasar di Sampit telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pendidikan Kotim.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kotim yang dihadiri pejabat Dinas Pendidikan Kotim, pengawas, dan sejumlah sekolah dasar yang diisukan melakukan jual beli kursi telah disepakati lima hal yang menjadi rekomendasi Anggota DPRD Kotim kepada Dinas Pendidikan Kotim.

Bacaan Lainnya

Lima poin itu diantaranya melakukan evaluasi dan monitoring dalam penggunaan  dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di semua satuan pendidikan di Kotim.

Kedua, mendorong optimalisasi dari keberadaan komite sekolah dan ke depan meminta Pemkab Kotim memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana yang ada di Kotim.

Ketiga, meminta Pemkab Kotim melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di tingkat pengawas yang disesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan yang ada di Kotim.

Baca Juga :  Peserta Didik Diingatkan Jaga Kesehatan untuk Hadapi Penilaian Sumatif Akhir Kelas

Keempat, melarang seluruh satuan pendidikan di Kotim menjual atau memaksa siswa membeli buku paket dan buku lembar kerja siswa.

Kelima, melarang seluruh satuan pendidikan menjual beli kursi dan melarang pihak sekolah meminta iuran Jumat berkah kecuali untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.

“Kami telah memberikan lima rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kotim dan ini wajib dipatuhi seluruh sekolah di Kotim,” kata Marianie Ketua Komisi III Anggota DPRD Kotim, Senin (5/8/2024).

Persoalan terkait isu jual beli kursi dan pungutan iuran Jumat berkah sebenarnya sudah ia ketahui melalui pesan WhatsApp.

“Isu ini sebenarnya sudah kami ketahui melalui WhatsApp dan di media juga tersebar. Jadi, kami tidak mungkin berdiam diri. Maka, melalui RDP ini kami berkomunikasi dengan beberapa sekolah yang dimaksud. Walaupun masih praduga tidak bersalah, tapi karena isu ini sudah berkembang luas makanya kami tanggapi dan disepakati tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun dan termasuk melarang pihak sekolah menjual beli kursi,” tegasnya.



Pos terkait