Rasakan Ada Kejanggalan, Tersangka TPPO Palangka Raya akan Ajukan Praperadilan

tppo palangka raya
TPPO: Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan NS (20) sebagai tersangka dalam kasus TPPO yang terjadi di Kota Palangka Raya, Senin (19/6/2023). (Humas Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial NS (20) akan mengajukan praperadilan. Warga Kotim itu merasa keberatan atas penangkapan dirinya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Kilometer lima.

Kuasa hukum NS, Mahdianur, menilai bahwa polisi memaksakan NS sebagai tersangka. “Kami akan dampingi tersangka yang diduga telah melakukan TPPO. Kami sudah meminta juga berita pemeriksaan tersangka,” sebutnya, Selasa (27/6/2023).

Bacaan Lainnya

Mahdianor menyampaikan, saat ini masih melakukan pembahasan bersama tim untuk mendampingi NS. Sebab, NS dituduh melakukan tindak pidana memperdagangkan orang kepada seseorang.

”Tersangka ini diminta mencarikan perempuan. Nah perempuan itu juga perlu dana. Itu tidak masuk unsur TPPO,” Mahdianur,  Kuasa Hukum NS.

Menurutnya, sebelum penangkapan terjadi, tersangka diminta oleh seorang laki-laki untuk dicarikan perempuan. Sejumlah uang ditransfer untuk keperluan yang dimaksud. Saat bersamaan, kedua korban mendatangi tersangka untuk dicarikan uang.

Baca Juga :  Warga Menteng Palangka Raya Dianiaya Orang Tak Dikenal

“Nah kebetulan itu, korban mau dan tersangka diberikan sejumlah uang melalui transfer agar membawa korban ke Palangka Raya. Sampai di Palangka, diminta cek in di Hotel Swiss Bell Danum. Di kamar itu diisi satu perempuan dan satu oknum. Lalu satu kamar satu perempuan lagi,” beberanya.

Saat itu, lanjut Mahdinoor, NS berada di lobby Hotel Swiss Bell. Tak berapa lama sejumlah orang datang dan menangkap NS. Melihat hal itu, NS pergi dan masuk dalam kamar. Di kamar itu ada oknum dan perempuan, saat itu mereka hanya menggunakan celana dalam dan celana pendek serta bra.

“Yang jadi persoalan adalah, perempuannya itu malah disuruh pulang. Begitu pula laki-laki yang saya sampaikan oknum tersebut. Makanya harus didalami itu oleh penyidik, saya juga sampaikan kepada tersangka, jangan takut dan harus dibongkar jangan ditutup-tutupi, biar terungkap,” tegasnya.

Mahdianor menekankan lagi, kliennya tidak  memperdagangkan korban, tetapi korbanlah yang meminta. Sedangkan antara korban dan tersangka sudah kenal lama dan beberapa kali bertemu.



Pos terkait