“Tersangka ini diminta mencarikan perempuan. Nah perempuan itu juga perlu dana. Itu tidak masuk unsur TPPO. Kalau tidak terpenuhi, maka jangan dipaksakanlah kasus itu, kecuali hukum dibuat suka-suka,” tegasnya.
Mahdianor menambahkan, dalam perkara itu juga, ada uang jutaan rupiah dan uang tersebut dimaksudkan oleh seseorang ke tas tersangka. “Makanya nanti kita akan gali lagi, kita akan ajukan BAP tambahan jika ada ketidaksesuaian pengakuan. Kita akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). NS diduga bertindak selaku muncikari. Pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp. 2.500.000. Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur, yakni HR (14) dan AR (26).
Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, tiga (3) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan satu (1) unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.
Pada kasus itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara. (daq/yit)