Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau, Penyang menjelaskan bahwa sesuai AD/ART keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela sehingga semua WNI berhak untuk mendaftar sebagai anggota koperasi.
Sehingga terkait urusan jual beli plasma dengan keanggotaan koperasi harus dipisahkan.
“RAT adalah hal yang wajib dilakukan seluruh koperasi setiap satu tahun sekali. Saat bermusyawarah harus berpedoman pada AD/ART. Jadi saya berharap permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah dalam RAT ini,” harap penyang.
Camat Menthoby Raya, Koko Hadiyatmoko juga menegaskan bahwa koperasi yang baik dan sehat adalah yang melakukan RAT secara rutin.
Untuk melihat sejauh mana pengurus melaksanakan kegiatannya selama setahun, mendengarkan pertanggungjawaban pengurus dan membahas rencana kerja ke depan.
“Sesuai konsep koperasi dari anggota, untuk anggota, berarti koperasi dibentuk dan dikelola oleh anggota, serta manfaatnya ditujukan untuk anggota. Ini menunjukkan bahwa koperasi adalah usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi yang dijalankan bersama-sama, jangan sampai karena koperasi justru menimbulkan perpecahan,” ungkapnya.
Staf khusus Bupati, Frans Efendi yang juga hadir dalam kesempatan ini juga berpesan agar seluruh anggota koperasi dapat melaksanakan musyawarah dengan baik.
Harus ada keterbukaan terhadap pengelolaan koperasi oleh pengurus untuk menjaga kepercayaan anggota. Mengingat uang yang dikelola oleh koperasi cukup besar. (mex/sla)