Muhammad Rifqi: Anggota PPS Kotim Diminta Melek Teknologi

kpu
PELANTIKAN: Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi didampingi anggota KPU melantik anggota PPS Kotim di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Minggu (26/5/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

Terkait masa kerja PPS selama Pilkada 2024, akan ditugaskan selama delapan bulan terhitung mulai 26 Mei 2024. Setelah itu, PPS akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah proses pemungutan suara berlangsung, yakni pada tanggal 27 Januari 2025. Adapun gaji PPS Pilkada 2024 sebesar Rp1.300.000 per bulan dan gaji sekretaris PPS sebesar Rp1.150.000 per bulan.

Bupati Kotim Halikinnor melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotim Rihel juga menaruh harapan kepada seluruh anggota PPS yang telah dilantik agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Bacaan Lainnya

”Selamat kepada PPS yang dilantik. Bekerjalah dengan baik, jalin koordinasi yang baik, hindari konflik kepentingan terutama kepentingan politik dan kita berharap masyarakat Kotim semuanya dapat menggunakan hak pilihnya dan jangan sampai nanti ada masyarakat Kotim yang tidak bisa memilih karena terlewat di coklit dan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap,” katanya. (hgn/ign)



Baca Juga :  Cuti Bersama Hanya Sehari, ASN Diimbau Taati Aturan

Pos terkait