Sementara itu, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Seruyan dan aliansi honorer, menghasilkan 11 poin kesepakatan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu poin utamanya, permintaan DPRD kepada Pemkab Seruyan untuk menyurati Presiden RI atau Kemenpan-RB guna mempercepat pengangkatan honorer dalam database BKN menjadi PPPK penuh waktu sebelum 2026. Selain itu, Pemkab diminta tetap membayar gaji tenaga non-ASN selama masa transisi.
Kemudian, tidak merekrut CPNS dan PPPK formasi umum sebelum tenaga honorer yang terdata dalam database BKN diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi tenaga honorer sesuai aturan, regulasi, dan kewenangan yang dimiliki.
”Semua tuntutan sudah kita sepakati melalui hasil notulensi yang sebelas poin tadi. Apa pun itu akan kami akomodir selama tidak menyalahgunakan regulasi,” kata Eko.
Kesepakatan lainnya mencakup koordinasi dengan Pemkab Seruyan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan masa kerja dan kontribusi, dengan target penyelesaian maksimal tahun 2026.
Pihaknya juga akan memastikan pendanaan gaji PPPK paruh waktu sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Kesepakatan tersebut ditandatangani DPRD Seruyan dan Ketua Aliansi Honorer R2-R3 Mustakim, sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak tenaga honorer di Seruyan.
”Kami akan menindaklanjuti hasil RDP melalui rapat kerja bersama pihak pemerintah daerah pada Jumat (31/1),” katanya. (rdw/ign)