Ratusan Rumah di Kotim Bakal Dapat Bantuan Perbaikan

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
MINIMALIS: Tukang bangunan sedang membangun rumah sederhana di Kota Sampit.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Program BSPS termasuk dalam kegiatan pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang ditujukan untuk mengatasi kekurangan perumahan (backlog) khususnya untuk MBR serta mengurangi rumah tidak layak huni (RTLH) atau rumah yang mengalami kerusakan di kawasan permukiman Kota Sampit.

Kepala Seksi Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kotim Ardawati mengatakan, program dari pemerintah pusat ini telah berjalan mulai tahun 2018 tepatnya sejak ditetapkannya Permen PUPR RI Nomor 7/PRT/M/2018. Dimana program BSPS ini terbagi dalam dua bentuk kegiatan yakni Peningkatan Kualitan Rumah Swadaya (PKRS) dan PBRS.

Bacaan Lainnya

Tahun 2022, Pemkab Kotim mendapatkan kuota sebanyak 142 unit rumah yang dikhususkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan Sampit.

Baca Juga :  Pelajar di Sampit Luka-Luka Dihantam Balok Kayu

Di wilayah Kecamatan MB Ketapang ada dua kelurahan, Ketapang 20 unit, MB Hilir 25 unit. Sedangkan  di Kecamatan Baamang ada tiga kelurahan, yakni Baamang Hilir 36 unit, Baamang Tengah 45 dan Baamang Hulu 16 unit).

Arda mengatakan, bantuan tersebut dianggarkan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dengan total anggaran Rp 2.840.000.000 dan dibantu dana APBD dengan nominal yang sama. Setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan sebesar Rp 40 juta untuk satu unit rumah.

”Untuk penanganan kawasan kumuh tahun ini pemerintah pusat dan Pemkab Kotim sharing dana, masing-masing Rp 20 juta. Sehingga, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan sebesar Rp 40 juta dengan rincian Rp 35 juta untuk membeli kebutuhan material bangunan dan Rp 5 juta untuk biaya upah tukang bangunan,” kata Ardawati, Selasa (15/2).

Lebih lanjut Arda mengatakan, program PBRS ini dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahap pertama, penyelesaian bedah rumah dan proses pencairan sebesar Rp 25 persen, tahap kedua 45 persen dan tahap tiga 30 persen.



Pos terkait