Ratusan Spanduk Liar Ditertibkan

penertiban,satpolpp kapuas
Personel Polpp Kapuas menertibkan spanduk di salah satu jalan dalam kota Kabupaten Kapuas.(istimewa)

KUALA KAPUAS – RadarSampit.com-Banyaknya spanduk liar yang terpasang di beberapa bagian tepi Jalan Kota Kuala Kapuas, dianggap menganggu pemadangan dan keindahan dalam kota. Hal ini pun membuat personel  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Kapuas, menggelar penertiban dengan mencabut spanduk yang dipasang tanpa izin pemerintah.

Kepala Satpolpp Kabupaten Kapuas Syahripin melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolpp Ricky Adi Saputra mengatakan, penertiban itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.

“Dimana dalam bunyinya, yaitu memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan  penertiban spanduk liar dan spanduk yang dipasang tidak sesuai tempatnya, dengan itu kami melakukan penertiban spanduk ini,”ujarnya, Jumat (23/2) kemarin.

Dirinya menegaskan, spanduk atau reklame dilarang dipasang atau ditempelkan di pagar taman taman kota, tempat peribadatan, sekolah dan kantor.

“Untuk operasi pengawas terhadap spanduk, kami lakukan setiap hari dan kami menghimbau untuk pemilik sepanduk atau yang memasang spanduk untuk tidak memasang sembarangan,” tegas Syahripin.

Baca Juga :  PPKM Tak Perlu Penyekatan Jalan

Ia menambahkan,  apabila dalam oprasi yang dilakukan kedapatan spanduk atau reklame tidak ber izin dan sembarang pasang, pihaknya akan ambil tindakan,  memanggil pemilik spanduk.(der/gus)



Pos terkait