KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Dalam rangka mencegah aksi kejahatan dan peredaran narkoba serta minuman keras (miras) di wilayah dalam Kota Kuala Kapuas, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) setempat bersama TNI-Polri menggelar razia gabungan.
Kegiatan razia gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satpolpp Kapuas Syahripin, langsung menyasar ke warung remang-remang yang ada diwilayah Kelurahan Selat Hulu dan juga jalan lingkar luar Kabupaten Kapuas.
Pada kesempatan itu Syahripin mengatakan, kegiatan razia gabungan ini untuk melakukan pengecekan pengunjung yang ada di warung remang-remang. Terutama sebagai upaya dalam pencegahan peredaran narkoba dan miras. “Sasaran razia kali ini adalah warung remang-remang yang berlokasi di wilayah Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat dan juga di Jalan Lingkar luar, yaitu Jalan Jepang,”ucapnya, Senin (19/6/2023) kemarin.
Dalam razia tersebut, pihaknya menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak menyediakan miras dan tidak membunyikan sound system dengan keras, karena dampaknya bisa mengganggu ketentraman masyarakat sekitar. “Himbauan juga kami berikan kepada pemilik warung, untuk tidak menjual obat terlarang yang dapat melanggar pasal tentang peredaran narkoba, begitu juga miras,”tegas Syahripin.
Sementara itu saat di singgung terkait adanya rencana pembongkaran warung remang-remang di wilayah Kelurahan Selar Hulu, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait sebelum pembongkaran.
“Kegiatan ini juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan dan dilakukan secara gabungan. Nanti untuk pembongkaran kami masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim yustisi, kerena bangunan yang ditempati merupakan bangunan liar dan tidak sesuai keperuntukannya,” papar Syahripin.
Sementara itu dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengaku tidak menemukan barang-barang terlarang, seperti minuman keras dan narkoba, baik dari pengunjung dan pengelola warung.(der/gus)