KUALA KAPUAS, RadarSampit.Com-Razia atau penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising, terus dilakukan satuan lalulintas (Satlantas) Polres Kapuas. Hal itu untuk mencegah dan mengatasi keresahan masyarakat pengguna jalan umum.
Penertiban tidak hanya menyasar kendaraan berknalpot brong, melainkan juga hingga ke penjualnya di toko-toko sparepart kendaraan, di dalam Kota Kuala Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Lantas AKP Sugeng mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi pemilik toko sparepart di Kapuas, dan meminta agar mereka tidak lagi memperjualbelikan knalpot brong.
“Ada beberapa personel kita mendatangi ke beberapa toko sparepart, dalam hal meminta dan menagajak agar pemilik toko tidak menjual knalpot brong, atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar SNI,”katanya, Jumat (26/5) kemarin.
Dengan langkah demikian, pihaknya berharap dapat terus menekan jumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, terutama kepada para anak muda.
“Setidaknya usaha yang kami lakukan ini, agar bisa mengurangi pengguna knalpot brong di kendaraan mereka. Bukan kami menutup usaha seseorang, namun hal ini demi menjaga kenyamanan dan mencegah gangguan kepada masyarakat,”imbuh Sugeng.
Sementara itu pihaknya juga meminta dan menghimbau kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak mereka memasang knalpot brong di kendaraan, serta memberikan pengawasan kepada anak-anak mereka agar tertib dalam berlalu lintas.
“Sudah tentu untuk peran dari orang tua juga harus ada, sehingga anak-anak mereka yang telah bisa mengendarai kendaraan untuk tidak memasang knalpot brong yang dapat mengganggu orang lain. Jika kami menemukan pengendara menggunakan knalpot brong, tentu tindakan tegas tilang akan kami berikan,”pungkas Sugeng.(der/gus)