Razia Polisi Belum Bikin Jera Pemilik Knalpot Brong

razia knalpot brong 1
PATROLI: Petugas gabungan Satlantas Polres Kotim dan Sat Samapta Polres Kotim saat menjaring kendaraan berknalpot brong, Sampit, Minggu (24/7) dini hari. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Gencarnya razia aparat kepolisian terhadap knalpot bersuara bising alias brong di Kota Sampit, tak membuat pelaku lainnya gentar atau jera. Mereka tetap menggunakan sepeda motor yang meresahkan tersebut meski dibidik aparat. Alhasil, aparat kembali menjaring pengendara yang menggunakan kendaraan knalpot brong, Minggu (24/7) dini hari.

Pengendara tersebut terjaring razia yang digelar petugas gabungan Satuan Samapta Polres Kotim dan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim. Motor yang terjaring dinilai melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Bacaan Lainnya

Kasat Samapta Polres Kotim AKP Agung Budi Santoso mengatakan, penindakan terhadap pengguna motor knalpot brong melibatkan Tim Tindak Balap Liar Polres Kotim. Ada empat unit kendaraan yang terjaring razia.

Menurutnya, kendaraan tersebut diamankan di dua titik, yakni Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang. Pihaknya membawa motor tersebut ke Mapolres Kotim untuk disita.

Baca Juga :  WASPADA!!! Terorisme Masih Jadi Ancaman Kalteng

”Penindakan ini berdasarkan keluhan dari masyarakat atas keberadaan kendaraan bersuara bising, sehingga menganggu ketertiban umum,” katanya.

Dia meminta masyarakat, terutama orang tua agar melarang anak-anaknya, apalagi masih di bawah umur untuk berkendara di jalan raya. Bagi yang terjaring, dia memastikan tidak ada toleransi dan akan diberikan tindakan tegas berupa tilang. (sir/ign)



Pos terkait