KASONGAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Katingan pmenggelar penertiban Reklame rokok ilegal alias tak legal dan peredaran cukai rokok ilegal di Wilayah Kecamatan Katingan Tengah, baru-baru tadi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, penindakan ini mengacu dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Pasal 255, 256 dan 257 tentang Tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Penertiban digelar personel dari bidang penegakan peraturan daerah, berkoordinasi dengan Camat Katingan Tengah Yobie Sandra, untuk melaksanakan pendampingan di Lapangan.
“Operasi penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda dan produk Hukum dalam melaksanakan Penertiban Reklame jenis Baleho, Spanduk ,Vertical Banner yang berada dipinggir jalan Wilayah Desa Tumbang Samba, ” ujar Pimanto, Jumat (3/12).
Diakuinya, reklame tersebut tidak berizin resmi dan ada juga reklame telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya.
Dijelaskan pula, tim penindakan ingin mengetahui sejauh mana peredaran berbagai macam pelanggaran cukai, diantaranya , rokok dengan pita cukai palsu atau ilegal, tokok tanpa disertai pita cukai (okok bodong), cukai yang salah pemasangannya dan pemasangan kembali cukai rokok bekas.
Lokasi lain penertiban yakni, di Komplek Pasar Tumbang Samba dan toko-toko sekitar pasar. Petuggas menghimbau pedagang agar tidak menjual tokok dengan pita cukai palsu atau ilegal, serta rokok tanpa disertai pita cukai (Rokok Bodong), cukai yang salah pemasangannya dan pemasangan kembali cukai rokok bekas.
“Kami mengharapkan melalui pemeriksaan reklame dan pemberantasan rokok serta cukai ilegal, dapat menekan peredaran cukai rokok ilegal yang ada di pasaran maupun di masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara dari pajak cukai rokok, “pungkas Pimanto. (sos/gus)