Rekrutmen KPPS Pilkada Serentak di Kabupaten Kobar Telah Terpenuhi

kontrak kpu kobar
Anggota KPU Kobar, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Isnawiyah.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar),  sudah memenuhi target bahkan melebihi.

Anggota KPU Kobar, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Isnawiyah mengatakan, sejak dibuka pendaftaran tanggal 17 hingga 28 September 2024 banyak yang sudah memasukkan berkas pendaftaran.

Bacaan Lainnya

“Kita untuk calon KPPS sudah memenuhi target bahkan kelebihan, saat ini masih tahap proses pemberkasan administrasi sesuai rencana target pada 7 Nopember pelantikannya,” ungkap Isnawiyah.

Menurutnya rekrutmen ini mengikuti Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat dari Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022.

“Keputusan in mengatur pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu, termasuk KPPS.”beber Isna.

Seperti diketahui, untuk syarat, diantaranya calon harus menyertakan daftar riwayat hidup dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6, dan surat keterangan dari partai politik jika mereka pernah menjadi anggota partai.

Baca Juga :  BNNK Kotim Akan segera Terbentuk, Pemkab Serahkan NPHD Tanah dan Gedung ke BNN

“Untuk memastikan Pilkada berjalan dengan integritas dan transparansi, seluruh anggota KPPS harus netral dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun,” tegas Isnawiyah.

Diuraikannya, proses seleksi calon anggota KPPS meliputi beberapa tahapan, mulai dari pembukaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian, tanggapan masyarakat, hingga pengumuman hasil seleksi.”Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November, dan mereka akan bertugas hingga Desember 2024,” papar Isnawiyah.

Ia menambahkan, dengan dukungan dari semua pihak, KPU optimis bahwa Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu diharapkan, dengan adanya anggota KPPS yang berkualitas, proses pemungutan suara tidak hanya aman tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

“KPU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini demi terciptanya pemilu yang jujur dan berintegritas,” pungkas Isnawiyah. (sam/gus)



Pos terkait