Rekrutmen Pengawas TPS Bakal Dibuka Awal Januari 2024

Bawaslu Kotim Buka Pendaftaran 2.338 Kuota  

bawaslu kotim
SOSIALISASI : Jajaran Bawaslu Kotim saat mengumumkan sosialisasi rekrutmen pendaftaran pengawas TPS, baru-baru ini. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com  Kurang lebih satu bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan membuka perekrutan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang dimulai pada 2-6 Januari 2024.

Saat ini jajaran Bawaslu Kotim mulai memberikan sosialisasi dan mengumumkan pendaftaran yang dimulai pada 19-31 Desember 2023. “Sosialisasi sudah disebarkan melalui jajaran panwascam disetiap kecamatan Se-Kotim yang diteruskan ke Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Se-Kotim,” kata Oktavia, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kotim, Rabu (27/12/2023).

Bacaan Lainnya

Sesuai aturan, Bawaslu Kotim akan membuka kuota pendaftaran sebanyak dua kali kebutuhan TPS di Kotim yang berjumlah 1.169  dikali dua kebutuhan yaitu 2.338 dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Baca Juga :  Tiga Rumah di Basirih Hulu Ludes Terbakar

“Panwascam bisa melakukan perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah PTPS belum memenuhi dua kali kebutuhan. Apabila diperpanjang, akan kami umumkan pada 7 Januari 2024 dan penerimaan berkas pendaftaran masa perpanjangan dibatasi sampai tanggal 8 Januari 2024,” katanya.

Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui link https://bit.ly/3RV3XqO dan berkas pendaftaran dapat diserahkan ke Kantor Panwascam terdekat. “Khusus persyaratan kesehatan, ada sedikit perbedaan dengan Pemilu sebelumnya. Untuk keterangan sehat jasmani dapat diminta melalui puskesmas terdekat. Sedangkan, surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika dapat dilakukan di rumah sakit,” ujarnya.

“Namun, bagi calon PTPS yang berdomisili jauh dari rumah sakit, diperbolehkan membuat surat pernyataan sesuai format yang ada, tanpa diwajibkan harus ke rumah sakit. Syarat ini penting untuk membuktikan kemampuan secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Adapun persyaratan pengawas TPS diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), berumur 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el.



Pos terkait