Calon PTPS juga harus setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil.
Selain itu, calon PTPS minimal berpendidikan SMA dan diharuskan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. “Calon PTPS wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS dan mengundurkan diri dari jabatan politik di pemerintahan dan atau BUMN atau BUMD saat mendaftar sebagai calon,” ujarnya.
Bagi yang yang berminat menjadi pengawas TPS, maka calon PTPS harus memastikan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. “Setelah semua berkas pendaftaran terpenuhi sesuai kuota, kami akan mengumumkan calon PTPS yang lulus administrasi pada 10 Januari 2024 dan dilanjutkan tahap wawancra pada 2-17 Januari 2024,” katanya.
Lebih lanjut, Natsir mengatakan penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan diumumkan pada 18-19 Januari 2024 dan pengawas TPS akan dijadwalkan dilantik pada 22 Januari 2024. “Ada masa perpanjangan rekrutmen khusus TPS apabila belum terisi pengawas itu akan kami jadwalkan pada 24 Januari-7 Februari 2024,” ujarnya.
Natsir menjelaskan tugas pengawas TPS nantinya akan mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
“Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. PTPS juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara,” tandasnya. (adv/hgn/fm)