Rela Tinggalkan Keluarga Demi Residivis Narkoba

Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Setan Diamankan

kurir narkoba
NARKOBA: Pasangan kekasih gelap, Asmah dan Syamsiyar saat dihadirkan di Mapolres Kobar, Jumat (4/11). (Sulistyo/Radar Sampit)

“Barang bukti narkotika tersebut diakui milik mereka, dan mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang yang berada di Kalimantan Barat dengan inisial P,” imbuhnya.
Empat paket sabu seberat 39,30 gram merupakan pesanan J dan U yang saat ini berstatus DPO. Asmah bertugas mengantar paket ini.

Sementara sisanya sebanyak 3 paket besar narkotika seberat 213, 53 gram dan 33 pil ekstasi akan diantar ke Palangka Raya oleh Syamsiyar. Nantinya sesampai di Palangka Raya akan menghubungi kembali via telepon kepada siapa barang tersebut akan diserahkan. Namun belum sempat berangkat, keduanya sudah terlebih dahulu diringkus.

Bila berhasil mengantarkan narkotika tersebut, keduanya dijanjikan uang Rp10 juta. Keduanya mengaku baru menerima Rp1 juta dan sisanya akan dibayarkan P saat narkoba sudah sampai ke tangan pemesan. “Mereka dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (tyo/yit)



Baca Juga :  BRI Cabang Pangkalan Bun Serahkan Bantuan Ambulans Ke Polres Kobar

Pos terkait