Dalam pengelolaannya, Pemkab Kotim memastikan akan melibatkan masyarakat Desa Camba dalam hal pengembangan wisata.
”Rencana Pulau Hanibung sebagai wisata taman satwa ini sangat bagus dikembangkan dan akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Nantinya pemerintah daerah akan segera membentuk kelompok masyarakat sadar wisata (pokdarwis) yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat semakin bagus dengan memaksimalkan pengembangan wisata di Pulau Hanibung,” katanya.
Pemerintah Desa Camba juga akan membuka kolam pemancingan seluas 12 hektare lahan yang dikelola desa.
”Kolam pemancingan ini sudah disiapkan dan akan segera dibuka untuk umum. Lokasinya juga di pinggir jalan poros menuju kantor Desa Camba. Nantinya diharapkan terintegrasi dengan pengembangan wisata satwa di Pulau Hanibung,” katanya.
Pulau Hanibung termasuk dalam kawasan areal penggunaan lainnya (APL) seluas 260 hektare yang diperuntukkan untuk kawasan lahan pertanian. Jika mengitari atau mengelilingi Pulau Hanibung berjarak 8 kilometer.
Namun, lokasinya yang berupa rawa-rawa dinilai kurang cocok dijadikan lahan pertanian. Sehingga perubahan tata ruang dari kawasan pertanian menjadi kawasan satwa alam perlu direvisi.
Sesuai regulasi Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2005 lokasi di Pulau Hanibung dapat ditetapkan sebagai wisata taman satwa.
Dipilihnya Pulau Hanibung juga didasari atas berbagai pertimbangan, di antaranya kawasan ini masih hutan alami, dikelilingi Sungai Mentaya dan berjarak tidak terlalu jauh dari Kota Sampit.
”Pak Bupati memang ada merencanakan lokasi Pulau Lepeh sebagai tempat penangkaran buaya, tetapi melihat dari lokasinya, disitu jalur keluar masuk kapal, gelombang cukup tinggi dan pertimbangan lain yang tidak memungkinkan. Kalau di Pulau Hanibung ini lokasinya strategis dan cocok,” ujarnya.
Untuk menuju Pulau Hanibung ada dua jalur alternatif melalui jalur sungai dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam 30 menit atau melalui jalur darat melewati Desa Camba dengan jarak tempuh sekitar 1 jam.