Ribuan Rumah di Kotawaringin Barat Ternyata Tak Layak Huni 

rumah warga
PERUMAHAN WARGA: Kondisi permukiman warga di bantaran Sungai Lamandau, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat belum lama ini. (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) cukup banyak, mencapai 3.845 unit.  Dari jumlah tersebut, 1.450 unit rumah sudah diperbaiki melalui berbagai program bantuan rumah untuk masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria.

“Dari ribuan rumah dalam kategori RTLH tersebut, sebanyak 1.450 unit diantaranya sudah ditangani sampai dengan tahun 2023 ini,” ungkap staf teknis bidang PKP, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kobar Anto Anper, Rabu (9/8).

Bacaan Lainnya

Penanganan bantuan RTLH selama ini dijalankan oleh pemerintah daerah melalui APBD, diantaranya program peningkatan kualitas RTLH. Selain itu, juga penanganan RTLH dilakukan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang penganggarannya melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ada juga program penanganan RTLH dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS).

Baca Juga :  Petugas Gabungan di Kobar Sita Produk Kedaluwarsa

”Melalui ketiga program ini kita bantu masyarakat yang masih menempati RTLH, baik anggaran APBD maupun melalui anggaran kementerian terkait,” terangnya.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program penanganan RTLH, yaitu kecukupan minimum luas bangunan tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan penghuninya.

Rumah yang ideal minimal luas kecukupan ruangan 36 meter persegi, kekuatan bangunan yang cukup atau bangunan yang memberikan jaminan keselamatan untuk penghuni rumah, sanitasi yang memadai contohnya ada WC dan kamar mandi di dalam rumah

“Selain itu pencahayaan dan udara dalam rumah cukup memadai, contohnya ada jendela dan ada angin-angin di atas jendela yang bisa memberikan penghawaan yang baik bagi penghuni rumah,” pungkasnya.

Untuk diketahui guna meningkatkan mutu kehidupan masyarakat dan penghidupan masyarakat melalui peningkatan dan pemberian hunian yang layak. Pemerintah Kabupaten Kobar telah mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kepada DPRD Kobar.



Pos terkait