Rokok hingga Pakaian Bekas Impor Ilegal Dibakar

pemusnahan barang ilegal
PEMUSNAHAN: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya memusnahkan sejumlah hasil sitaan, Rabu (7/12). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dalam kurun waktu dua tahun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya mengamankan sejumlah barang ilegal. Hasil sitaan itu akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dibuang, Rabu (7/12).

Barang yang dimusnahkan berupa rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 15.232 bungkus dengan jumlah batang 304.632 batang, dua tembakau iris ilegal 12 pak atau 1 kilogram total 12.000 gram, liquid HPTL (Vape) ilegal 20 botol dengan total 1.560 mililiter (1,56 liter).

Bacaan Lainnya

Kemudian, pakaian bekas impor ilegal sebanyak 27 karung, minuman keras ilegal 1.220 botol, dan pita cukai bekas jumlah kemasan sebanyak 4.775 keping. Pemusnahan disaksikan sejumlah institusi penegak hukum di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya.

Baca Juga :  Inisiatif-Inisiatif Kemanusiaan dari Indonesia untuk Palestina

Kepala Pelaksana Harian (Plh) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, barang milik negara yang dimusnahkan ada enam macam dengan nilai Rp742.083.900.

Penindakan tersebut mengacu UU 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor Tahun 2007.

”Adapun ketentuan yang terkait adalah UU 7/2014 tentang Perdagangan beserta turunannya, yaitu Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan, Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Dia melanjutkan, barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan bidang kepabean dan cukai selama dua tahun terakhir. ”Pemusnahan barang milik negara tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya,” katanya.

Dia melanjutkan, pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja KPPBC TMP Palangka Raya yang meliputi tujuh kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.



Pos terkait