Rokok Ilegal Masih Marak Beredar di Kotim, Bea Cukai Bertindak Sita Ratusan Ribu Batang

rokok ilegal
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Rokok ilegal masih banyak beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit rutin melakukan pengawasan dan penindakan, serta menyita ratusan ribu batang rokok ilegal.

”Hampir setiap pekan kami melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Ini yang menjadi salah satu perhatian kami, karena Kalteng sebagai daerah distribusi, sebaran rokok ilegal tentu masih banyak ditemukan beredar, termasuk di Kotim,” kata Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro, Rabu (25/9).

Bacaan Lainnya

Agus mengatakan, sebagian besar produksi rokok dibuat di Jawa, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

”Sering juga kami lakukan penindakan melalui jasa pengangkut yang bawa muatan barang ekspor ke luar neferi melalui Kalbar. Tapi, tidak signifikan. Lebih banyak dijual bebas di warung atau kios kecil,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngamuk Bawa Sajam, Pria Mabuk di Kapuas Ini Ditangkap Polisi

Pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai biasanya disertai dengan sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat selaku pengguna rokok ilegal.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya termasuk pelanggaran.

”Kebanyakan yang kami temukan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polosan, rokok cukai palsu dan salah peruntukkannya,” ujarnya.

Pelanggaran itu, lanjut Agus, dapat berupa sanksi ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau denda 2x – 10x nilai cukai dan adapula yang hanya dikenakan denda administrasi berupa denda 3x nilai cukai.

”Kebanyakan sanksi administrasi, pelanggar kena ultimum remidium 3x dari nilai cukai yang harus dibayar,” ujarnya.

Adapun kerugian negara akibat beredarnya rokok ilegal secara nasional berkisar 7-8 persen dari nilai cukai.

”Kalau nilai cukai mencapai Rp200 triliun, kerugian negara artinya 8 persen kalikan Rp200 triliun. Kalau di Kalteng, terakhir kami melakukan pemusnahan Desember 2023, nilai kerugian negara mencapai Rp600 juta,” ujarnya.



Pos terkait