Perwakilan warga, Roman, mengharapkan perusahaan memiliki itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Sebab, tuntutan warga dinilai berdasar dan realistis.
”Kalau perusahaan ingin menyelesaikan ini, pasti masalahnya bisa dibereskan. Tapi, kalau tidak, sampai kapan dan dimana pun masalah ini akan terus kami laporkan sampai pada upaya terakhir,” tegas Roman.
Manajemen PT SCC Erwin mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang tengah berjalan. Namun, untuk masalah itu pihaknya akan menyampaikan kepada manajemen perusahaan di Jakarta.
Pengecekan lokasi tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim 3 Juni lalu. Ada tiga kesimpulan dalam pertemuan itu. Pertama, DPRD Kotim meminta data pendukung agar diserahkan ke Komisi IV dengan tenggat waktu sampai 10 Juni. Kades dan camat diminta mendata nama pemilik lahan yang dilintasi jalan tersebut.
Pihak PT SCC diharapkan bisa melengkapi dokumen bukti take over, serta dokumen berkaitan dengan jalan tersebut. Warga yang memiliki surat tanah juga diminta menyerahkan ke komisi IV pada tanggal yang sudah ditentukan.
Kedua, pihaknya akan jadwalkan turun ke lapangan setelah semua dokumen lengkap untuk memeriksa langsung lokasi yang menjadi sengketa. Ketiga, RDP diskors dan akan dibuka kembali setelah peninjauan dan melihat fakta di lapangan. (ang/ign)