Roti Aoka Aman Dikonsumsi, Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Ini Penjelasan BPOM

roti aoka dan okko
Ilustrasi Roti Aoka dan Roti Okko

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung.

Dari informasi yang dirilis BPOM, Plt Kepala Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kalteng Mei Indarti mengatakan, pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Bacaan Lainnya

”Kami telah menerima rilis resmi dari BPOM RI bahwa produk roti Aoka tidak terbukti mengandung natrium dehidroasetat yang dibuktikan dari hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024, tidak ditemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi,” kata Mei Indarti, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga :  Ternyata Ini Penyebab Masa Kedaluwarsa Roti Aoka Mampu Tembus Hingga 3 Bulan

BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Dan hal ini tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

”Atas temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko menghentikan kegiatan produksi, menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” katanya.

Terkait izin edar yang sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, ke depannya akan ada perubahan data yang diregristrasi dengan hasil uji laboratorium dan akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap produk olahan makanan.



Pos terkait