Roti Aoka Mulai Dijual Lagi Setelah Keluar Rilis Resmi BPOM RI

roti aoka
Ilustrasi Roti Aoka (Pontianakpost)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Setelah rilis resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan bahwa roti Aoka tidak mengandung zat pengawet berbahaya dan layak beredar, sejumlah pedagang yang tadinya menarik roti itu, mulai menjualnya kembali.

Pantauan Radar Sampit di sejumlah warung di Kuala Kapuas, roti tersebut mulai marak kembali diperjualbelikan. Bahkan, pedagang tak ragu lagi memajangnya di lapak jualan dalam jumlah besar. Adapun roti Okko yang diminta ditarik dari peredaran, menghilang dari pasaran.

Bacaan Lainnya

”Kami memang jarang jual roti Okko,tapi untuk Aoka ini yang paling sering dicari. Mendengar kabar dari BPOM cukup lega juga, apalagi stoknya masih banyak,” kata Asih, pemilik warung di Jalan Sulawesi, Kuala Kapuas.

Rilis BPOM tersebut cukup menghilangkan kekhawatiran masyarakat. Apalagi bagi pedagang yang terlanjur menjual roti Aoka dalam jumlah banyak, karena roti tersebut memiliki banyak peminat.

BPOM sebelumnya mengeluarkan hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung.

Baca Juga :  Rutan Gandeng RSUD Kapuas untuk Program Rehabilitasi Napi Narkoba

Dari informasi yang dirilis BPOM, Plt Kepala Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kalteng Mei Indarti mengatakan, pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.

BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.



Pos terkait