Radarsampit.com – Motor jenis retro kembali terkenal, kali ini bukan karena kesan klasiknya atau peluncuran model baru, melainkan karena kemunculannya dalam hasil penggeledahan bukti tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu unit Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut disita dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Meski kahirnya motor tersebut diketahui dibeli dengan dana pribadi.
Terlepas dari konteks hukumnya, Royal Enfield Classic 500 tetap menarik perhatian karena merupakan salah satu ikon dari lini Royal Enfield yang paling digemari oleh pecinta motor retro.
Desainnya yang legendaris terinspirasi dari Bullet 1951, dilengkapi dengan tangki membulat, jok model terpisah dengan penopang per, serta panel instrumen analog yang sengaja dipertahankan untuk menjaga orisinalitas gaya klasiknya.
Dari segi performa, Royal Enfield Classic 500 ditenagai oleh mesin 499 cc, satu silinder, 4-tak, pendingin udara, yang mampu menghasilkan 27,2 tenaga kuda pada 5.250 rpm dan torsi puncak 41,3 Nm pada 4.000 rpm.
Meskipun angka tersebut mungkin bukan yang tertinggi di kelasnya, motor ini cukup memberikan sensasi berkendara yang menyenangkan dengan gaya yang tak lekang oleh waktu.
Motor ini dirancang bukan untuk kecepatan, melainkan untuk dinikmati. Performa mesinnya stabil dan responsif, cocok bagi pengendara yang menyukai kenyamanan cruising jarak menengah hingga jauh.
Suara khas knalpotnya yang dalam dan berat menambah karakter tersendiri saat melaju di jalan terbuka.
Dipasarkan dengan harga sekitar Rp 78 juta pada tahun produksinya, Royal Enfield Classic 500 menawarkan perpaduan antara warisan sejarah, performa yang bisa diandalkan, serta estetika yang memikat.
Tak heran jika motor ini menjadi favorit banyak kolektor dan penggemar motor klasik.
Dengan keterlibatan motor ini dalam kasus hukum, perhatian publik terhadap Royal Enfield Classic 500 semakin meningkat, menyoroti bagaimana sebuah kendaraan dapat menjadi simbol dari berbagai aspek kehidupan, baik yang positif maupun negatif. (*)