SAMPIT, radarsampit.com – Layanan kemoterapi di Unit Kemoterapi Anggrek Tewu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien yang terdaftar aktif sebagai peserta JKN tak perlu pusing memikirkan biaya yang cukup mahal untuk layanan kemoterapi. Karena BPJS Kesehatan siap menanggung biaya, mulai dari tindakan, pengobatan hingga rawat inap.
Unit Kemoterapi Anggrek Tewu RSUD dr Murjani Sampit sudah beroperasi per 1 April 2022 dan diresmikan oleh Bupati Kotim Halikinnor pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Namun, layanan kemoterapi saat itu hanya dibuka untuk pasien umum. Sementara, pasien peserta JKN belum dapat memanfaatkan layanan kemoterapi karena belum terpenuhi syarat izin dari kolegium. Setelah setahun, akhirnya syarat izin operasional layanan per 1 Juli 2023 sudah bisa melayani untuk pasien JKN.
“Layanan kemoterapi sudah lama beroperasi tetapi khusus untuk melayani pasien umum. Untuk pasien JKN waktu itu belum bisa, karena BPJS perlu melakukan visitasi, melengkapi syarat sesuai permenkes sesuai regulator sistem JKN dan pada 1 Juli 2023 keluar surat dari BPJS Kesehatan yang menyatakan pasien JKN bisa mendapatkan layanan kemoterapi di RSUD dr Murjani Sampit,” kata dr Sutriso, Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Kamis (20/7).
Biaya sekali tindakan layanan kemoterapi mencapai belasan juta. Hal itu akan memberatkan masyarakat. Karena itu, 84 persen pasien rawat inap maupun rawat jalan yang berkunjung ke RSUD dr Murjani Sampit merupakan pasien yang sudah terkaver sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Biaya pengobatan untuk kemoterapi sangat mahal. Obat-obatannya juga mahal. Untuk kemoterapi ringan saja sekali tindakan apabila ditanggung BPJS sekitar Rp 2 jutaan, itu belum termasuk obatnya. Itu baru kategori kemoterapi ringan, apalagi kalau sudah pasien kategori kasus berat itu pasti lebih mahal lagi. Dan pasien yang berkunjung ke rumah sakit 84 persen merupakan pasien BPJS Kesehatan, jadi kemungkinan besar pasien yang ingin di kemoterapi biayanya ditanggung BPJS Kesehatan,” katanya.