Rugikan Negara Rp754 Juta, Inilah Kronologi Dugaan Korupsi yang Menjerat Ujang Iskandar

Ujang Iskandar Korupsi
DITAHAN: Mantan Bupati Kobar sekaligus juga Politisi nasdem ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024-14 Agustus 2024. Meski begitu, belum diketahui kapan tersangka dilimpahkan ke Kalteng. (ISTIMEWA KEJAGUNG RI FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah Ujang Iskandar telah berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi. Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini diamankan Kejaksaan Agung RI setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024).

Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Juli 2024-14 Agustus 2024. Belum diketahui kapan politikus Nasdem itu dilimpahkan ke Kejati Kalteng.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah, Sebenarnya Berapa Harta Kekayaan Ujang Iskandar Ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra menyampaikan,  Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan Ujang Iskandar selaku mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sekaligus Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,  dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kobar kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009.

Sebelumnya, Ujang telah diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Baca Juga :  Seperti Ini Perjalanan Dugaan Korupsi PD Agrotama Mandiri yang Menjerat Ujang Iskandar

Kemudian, yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Lalu, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status Ujang sebagai saksi  ditingkatkan menjadi tersangka.

Dodik menerangkan, awalnya terjadi perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).



Pos terkait