SAMPIT, radarsampit.com – Karyawan CV. Mentaya Indah Shalom berinisial F (42) dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas kasus penggelapan barang perusahaan tempatnya bekerja.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Sampit, bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut.
Kejadian bermula pada Maret 2024 lalu. Pelaku membuat orderan fiktif dengan cara mengirim pesan ke perusahaan tempatnya bekerja, meminta agar mengeluarkan faktur dan barang.
”Orderan fiktif itu dibuat hingga April 2024 dengan jumlah sebanyak 79 faktur penjualan,” kata Yudi.
Setelah membuat orderan fiktif, CV Mentaya Indah Shalom kemudian melalukan pengecekan terhadap 79 faktur penjualan tersebut. Hasilnya, ternyata tidak ada melakukan pemesanan barang.
Sementara, barang yang dikeluarkan oleh perusahaan seperti kopi, detergen, pewangi baju, serta barang lainnya, telah dijual pelaku ke tempat lain.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 990 juta dan melapor ke Polisi.
”Merasa dirugikan, perusahaan membuat laporan ke Mapolres Kotim. Dari laporan tersebut, kami langsung menerjunkan tim hingga berhasil mengamankan pelaku,” jelas Yudi.
Kasatreskrim menegaskan, atas perbuatannya pelaku F dijerat Pasal 374 KUHPidana Tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” tegasnya. (sir/fm)