Rumah Disatroni Tetangga, Uang Kadis PTSP Kotim Raib

Rumah Disatroni Tetangga Uang Kadis PTSP Kotim Raib
MALING : Mengenakan baju tahanan, Teguh Priyanto pelaku pencurian di rumah tetangga diamankan di Mapolres Kotim. FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Teguh Priyanto (33) warga Desa Eka Bahurui, Sampit, ditangkap polisi karena membobol rumah tetangganya dan mencuri uang puluhan juta rupiah.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (4/1) lalu. Sebelumnya pelaku sudah melakukan aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama dan mencuri uang tunai Rp 10 juta.

”Saat itu pemilik rumah tidak tahu kalau uang sebesar Rp 10 juta miliknya dicuri,” kata Sarpani.

Kapolres menambahkan, saat melakukan aksi yang kedua kalinya, korban atas nama Imam Subekti yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kotawaringin Timur (Kotim) itu baru menyadari kalau rumahnya telah disatroni pencuri.

”Pelaku membobol rumah korban dan mengambil uang Rp 10 juta. Total keseluruhan, uang milik korban yang dicuri pelaku sebanyak Rp 20 juta,” sebutnya.

Tidak terima dengan perbuatan tetangganya, korban pun melapor ke kantor polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Kotim pun langsung bergerak hingga mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Dua Pencuri Sawit Warga Divonis 5 Bulan Penjara

”Aksi pelaku terekam CCTV di rumah korban. Dari situlah diketahui kalau pelakunya merupakan tetangga korban sendiri,” terang Kapolres.

Sarpani menambahkan, uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan dengan seseorang. Selain itu, uang juga dipakai pelaku untuk membeli handphone baru.

”Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPidana Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)



Pos terkait