PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Ruslan (39), narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat awal Desember 2022 silam ditangkap Jatanras Polresta Pontianak, Minggu (4/1/2023) lalu.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pontianak, Ruslan kemudian dibawa ke Palangka Raya. Selanjutnya Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Hendra Eka Putra memindahkannya ke ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan dengan pengawalan ketat Brimob.
“Setiba di Palangka Raya hari ini, Ruslan langsung dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan,” tegas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah, Rabu (11/1).
Ia menyebutkan, penangkapan napi yang kabur berjalan baik berkat komunikasi yang terjalin dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik jajaran Polda Kalteng dalam hal ini Polres Kotawaringin Barat dan Polda Kalbar dalam hal ini Polresta Pontianak.
Menurutnya sejak melarikan diri, Lapas Klas IIB Pangkalan Bun berusaha keras untuk menangkap Ruslan, dengan membentuk tim khusus internal dan bantuan tim dari Polres Kotawaringin Barat serta Polres Jajaran Polda Kalbar dengan melakukan pengejaran keseluruh pelosok Kalimantan Barat.
Terkait dengan senjata rampasan yang dibawa kabur Ruslan dari menara 2 Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, sudah ditemukan di daerah Sekubang, Sintang.
“Senjata sudah kita temukan kemarin, saya turut dalam pencarian senjata ke lapangan bersama Polresta Pontianak, dan Polres Sekadau,” pungkasnya. (tyo/sla)